jalan lurus

JAMANE WES JAMAN EDAN, WONG EDAN OLEH MILIH PEMIMPIN???
=================
(Iramawati Oemar)
•••••••

Mukijo yang habis dugem semalaman, Minggu dini hari itu dengan langkah sempoyongan dia keluar dari cafe yang bersiap untuk tutup. Mukijo melangkah ke arah masjid. Sampai di teras masjid, Mukijo bertemu Ustadz Somad yang bersiap menunggu Subuh. Melihat mata Mukijo yang nanar, langkahnya yang sempoyongan, Pak Ustadz menegur Mukijo.

👳‍♀ : Eh, Jo, ngapain lu kesini?!
🧟‍♂ : Mau sholat subuh Pak Ustadz
👳‍♀ : berapa raka'at?
🧟‍♂ : ya 4 dong Pak Ustadz
👳‍♀ : ah ngaco kamu!! Sudah sana, pulang aja!

Mukijo pun balik badan, meninggalkan masjid.
Sampai di pintu pagar masjid, dia bertemu si Amien. Mukijo pun menegur Amien.

🧟‍♂ : ngapain lu, Mien kesini?!
👱‍♂ : ya mau sholat subuh lah!
🧟‍♂ : emang berapa raka'at?!
👱‍♂ : ya 2 raka'at lah
🧟‍♂ : pulang aja lu, Mien!
👱‍♂ : lho kok?!
🧟‍♂ : gue aje bilang 4 raka'at diusir ame Pak Ustasz, apelagi elu yabg cuma 2 raka'at!!

😜😜😜😅😅😅

Joke di atas mungkin sudah sering kita baca di medsos dan broadcast WA. Sudah usang.
Tapi esensinya sebenarnya bukanlah sekedar joke alias guyonan.

Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan mabuk (dalam pengaruh miras/khamr) memang dilarang mendekati sholat. Maksudnya dilarang melakukan sholat, sampai pengaruh khamr itu hilang dan kesadarannya telah 100 persen pulih kembali. Hal ini seperti difirmankan Allah dalam Al Qur'an surah An-Nisa ayat 43.

Asbabun nuzul diturunkannya ayat itu adalah ketika di masa khamr belum dilarang, saat itu ada beberapa orang yang telah beriman (memeluk agama Islam) setelah menghadiri pesta dimana disana disuguhkan khamr, kemudian mereka shokat Isya berjamaah. Salah satunya menjadi imam sholat dan saat itulah terjadi kesalahan dalam membaca surat Al Kafirun ayat 6, yang membuat maknanya salah.
Maka, Allah turunkan ayat itu. Yang intinya melarang seseorang sholat ketika tidak berada dalam kesadaran penuh, sehingga ada kemungkinan dia tak sadar apa yang diucapkannya, tidak memahami makna ucapannya sendiri.

Disini kita lihat betapa detilnya agama (Islam) mengatur bahwa orang yang tidak mampu mengendalikan kesadaran, maka kewajiban pun tidak bisa dia laksanakan. Jika yang wajib saja disuruh tinggalkan dulu (sementara) sampai kesadaran pulih kembali, apalagi yang hanya "hak".

Manusia disebut makhluk paling mulia, karena dikaruniai akal dan pikiran. Inilah pembeda antara manusia dengan hewan, meski sama-sama makhluk hidup. Akal pikiran ini mulai dianggap berfungsi sempurma ketika seseorang sudah mencapai aqil baligh. Nah, pada saat itulah jatuh kewajiban-kewajiban agama atas dirinya. Dia mulai bisa "dituntut" untuk bertanggungjawab atas semua tindakannya, perbuatannya, keputusannya.
Anak kecil juga punya akal, buktinya mereka kadang suka mencari terobosan jika mainannya rusak, tak berfungsi. Namun akal pikiran anak kecil masih belum sempurna, itu sebabnya dia belum bisa diminta bertanggungjawab atas perbuatannya.
Misalkan seorang anak yang melihat adegan pembunuhan memakai pisau di televisi, kemudian ketika berantem dengan temannya dia meniru adegan yang dilihatnya, anak ini belum bisa dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya orang dewasa pelaku kriminal.

Nah, bagaimana dengan orang gila?!
Orang gila, orang yang jiwanya terganggu, bisa jadi malah lebih parah dari anak kecil. Anak kecil saja (balita) kalau dia tidak mau pakai baju, masih bisa dibujuk dengan kata-kata "eh, malu lho, nanti dilihat orang". Tapi orang gila, mana ada rasa malu?! Anak kecil masih bisa dikasih tahu agar tidak memungut makanan yang sudah jatuh ke tanah untuk dimakan lagi. Kalau sudah jatuh ke tanah, dibuang saja karena sudah kotor, jijik. Tapi orang gila, nemu makanan di tong sampah pun dia makan.

Memang tingkat gangguan jiwa bermacam-macam. Ada yang parah banget, ada yang sekedar linglung. Tapi coba bandingkan dengan orang yang sekedar mabok khamr, sekedar berada dalam pengaruh miras. Seseorang yang usai mengkonsumsi alcoholic drink, maka dia dilarang mengemudikan kendaraan, mengoperasikan mesin, itu sudah aturan internasional. Bahkan di negara-negara Barat yang membebaskan konsumsi miras sekalipun, tetap saja mengemudi dalam keadaan mabok dianggap kriminal dan bisa berurusan dengan polisi.

Jadi, kita tidak akan perdebatkan sejauh mana tingkat ketidakwarasan seseorang yang menderita gangguan jiwa. Kita tidak sedang mengukur setinggi apa level gangguan mental/jiwanya, tetapi INTI-nya adalah : ketika seseorang KESADARANNYA TIDAK 100% TERKONTROL, TIDAK DALAM KENDALI AKAL PIKIRANNYA, KETIKA  TINGKAT KESADARANNYA TIDAK PENUH, maka seseorang bisa saja melakukan tindakan yang dia sendiri tak menyadarinya, tidak memahami apa yang diucapkan.
Itu sebabnya, bahkan sholat yang sifatnya wajib saja, disuruh jauhi.
Padahal, orang yang sakit fisik tidak dibebaskan dari kewajiban sholat, sebab orang sakit masih bisa bertayamum sebagai pengganti wudhu dengan air, masih bisa sholat sambil duduk, bersandar bahkan berbaring. Kenapa orang sakit fisik tidak dibebaskan dari kewajiban sholat? Karena AKAL PIKIRAN-nya masih SEHAT, WARAS.

Nah, Tuhan saja, yang menciptakan manusia, sudah membuat "buku panduan" bahwa orang kurang akal, orang yang akalnya tidak sempurna, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, keputusannya bahkan sekedar ucapannya.
Ayo, siapa berani balas memaki orang gila ketika dia sedang asyik menceracau di hadapan anda?! Bisa-bisa anda dianggap lebih gila kalau meladeni orang gila, berbalas "pantun" makian dengan orang gila.

* * *

Belakangan ini muncul kabar katanya orang dengan gangguan jiwa mulai didata, dimasukkan ke dalam DPT untuk persiapan Pemilu dan Pilpres 2019.
Pada Pilkada serentak 2018 lalu, penderita "disabilitas mental" ini TIDAK BISA menggunakan hak pilihnya. Tapi pada Pemilu 2019 nanti mereka sudah didata dan pada hari H pencoblosan, yang sudah membawa surat keterangan dokter boleh mencoblos.

Saya bingung, harus berkata apa dengan fenomena ini. Memang ada sejumlah persyaratan untuk bisa mencoblos bagi penderita disabilitas mental. Namun muncul kecurigaan di tengah masyarakat : jangan-jangan data pribadi penderita gangguan jiwa ini kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan. Misalnya datanya nanti dipakai oleh orang lain, dengan berbekal surat keterangan dokter bahwa dia sudah "waras" dan bisa mencoblos.

Sekarang begini, misalkan kita menghadapi orang sakit fisik. Orang ini sudah 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja karena sakit flu berat. Lalu rekan kerjanya mengingatkan "eh, kamu nanti kalau masuk kerja harus bawa surat keterangan istirahat dokter lho. Kalau enggak, kamu akan dapat SP dari HRD".
Orang ini tentu akan berusaha memenuhi syarat itu, karena akal pikirannya waras. Dia akan minta dokter memberinya surat keterangan untuk disampaikan ke bagian HRD ditempat kerjanya.
Begitupun, masih banyak sekali karyawan nakal yang menyalahgunakan surat keterangan dokter, membuat surat dokter "aspal" atau bekerjasama dengan oknum dokter nakal. 
Dalam kasus tabrakan tiang listrik ala Setya Novanto saja, kita tahu ada seorang dokter senior dari sebuah rumah sakit ternama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan eks pengacara SetNov, karena dianggap merekayasa sakitnya SetNov.

Nah, bagaimana dengan orang sakit jiwa? Mampukah dia mengurus sejumlah persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilihnya?! Boro-boro mikirin hak pilih, hak warisnya dikangkangin orang lain saja, mungkin dia gak tahu.
Maka, orang waras di sekitarnya lah yang akan "membantu mengurus" persyaratan itu. Lalu, yakinkah kita bahwa tidak akan ada orang waras disekitar penderita gangguan jiwa yang kemudian menyalahgunakan persyaratan administratif ini?!
Data si penderita gangguan jiwa sudah di tangan, nama sudah ada di DPT, tinggal bawa surat keterangan dokter, apa susahnya?! 
Pada hari H pencoblosan, tinggal suruh "pemeran pengganti" untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih. Bisa saja kan masyarakat sekitar tidak mengenali, katakan saja sekian tahun di panti rehabilitasi jiwa, sekarang sudah sembuh, sudah waras dan beginilah penampilannya sekarang. Tidak perlu "pemeran pengganti" yang terlalu keren dan good looking, nanti malah mencurigakan.

Nah, kemungkinan seperti itu BUKAN HAL YANG MUSTAHIL, bukan?!
Orang culas kan selalu tanggap menerkam setiap celah yang memberi peluang untuk berbuat curang. 
Pemilu Legislatif (pileg) yang bersamaan dengan Pilpres ini memang memicu kepanikan dan kegalauan sejumlah pihak. Apalagi ada bayang-bayang "genderuwo" bernama "parliamentary treshold".
Sampai disini, paham ora kowe son?!

Yaaah...mungkin benar ramalan Prabu Jayabaya.
Yen amenangi jamane jaman edan, yen ora melu ngedan ora keduman.
(Kalau tiba saatnya jaman edan, kalau tak ikutan menggila maka tak akan kebagian).
Nanging sak begja bejane wong kang lali, isih luweh beja wong kang eling lan waspada.
(Namun, seberapapun beruntungnya orang yang lupa diri, masih lebih beruntung orang yang selalu ingat (mawas diri) dan waspada).

Jadi, mari para pemilih waras, kita WASPADA jika di TPS nanti ada orang yang membawa surat keterangan dokter jiwa bahwa dirinya sudah waras. Para petugas KPPS harus EKSTRA WASPADA MEMVERIFIKASI DATA DIRI dari pemilih ini.
Aslikah orangnya, atau pemeran pengganti yang sudah dikondisikan.
Naik moge aja pakai stuntman, masa iya orgil gak bisa pakai stuntman?!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nelung Dina

HYPNOWRITING AND Croc Brain

Seminar Nasional Riset Linguistik dan Pengajaran Bahasa (SENARILIP-5), 1-2 OKT 2021