sertifikasi guru 2015
Kelanjutan TUNJANGAN (SERTIFIKASI) GURU (DOSEN) 2015, DILEBUR
(Kompas Selasa,
17 Juni 2014, hal. 15)
Tunjangan profesi guru yg diperoleh
guru PNS setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan
konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yg hendak diterapkan pemerintah u/
semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
Dlm penggajian tunggal, yg disusun
Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, terdapat komponen gaji,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sistem yg baru diharapkan
meningkatkan kualitas kinerja PNS yg bjumlah sekitar 4,6 juta, termasuk guru
PNS yg bjumlah sekitar 1,7 juta.
Dalam sistem penggajian tunggal ada
dua komponen, yakni gaji pokok (75%) dan capaian kinerja (25%). Gaji pokok
berbasis beban kerja, tg jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja
berdasarkan kinerja individu.
Klik:
Komentar