peraturan kenaikan pangkat dosen
Pojok Pengingat:
Pojok ini dibuat sebagai media pengingat penulis sekaligus tempat arsip yang penulis perlukan dan bisa jadi orang lain juga memerlukannya.
Pojok ini dibuat sebagai media pengingat penulis sekaligus tempat arsip yang penulis perlukan dan bisa jadi orang lain juga memerlukannya.
KUMPULAN PERATURAN NAIK PANGKAT DOSEN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya
PerMenpan ini ditetapkan pada tangggal 15 Maret 2013 dan membatalkan Kepmenkowasbangpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 , PerMenpan & RB ini berisi 6 lampiran, selain menetapkan persyaratan pengangkatan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, juga menetapkan batas waktu pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen. Lampiran V dan VI berisi wewenang dan tanggung jawab dosen dalam mengajar dan membimbing tugas akhir
Sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaan naik pangkat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud maka untuk sementara peraturan yang lama seperti tersebut dibawah ini masih berlaku
Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk setiap pangkat dan golongan
No.
|
UNSUR KEGIATAN
|
NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT
|
KETERANGAN
| ||||||||
ASISTEN AHLI
|
LEKTOR
|
LEKTOR KEPALA
|
GURU BESAR
| ||||||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
| |||
1
|
Unsur Utama a) memperoleh pendidikan b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
|
80
|
120
|
160
|
240
|
320
|
440
|
560
|
680
|
850
|
sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *)
|
2
|
Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi
|
20
|
30
|
40
|
60
|
80
|
110
|
140
|
170
|
200
|
Sebanyak-banyaknya 20%
|
JUMLAH
|
100
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
850
|
1050
|
100%
|
KETERANGAN :
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Persyaratan naik pangkat ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler
a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu ≤ 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu > 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala
Kenaikan Reguler
a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu ≤ 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu > 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
Persyaratan Naik Pangkat Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
- Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti serta sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar (lebih luas dari mata kuliah)
- Bidang ilmu penugasan sesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin dari topik yang diteliti dalam disertasinya
a. Kenaikan Reguler kurun waktu ≤ 3 tahun :
Memiliki dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi ditandai dengan disitasi oleh scorpus sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya.
Memiliki dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi ditandai dengan disitasi oleh scorpus sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya.
b. Kenaikan dalam kurun waktu > 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari lektor ke guru besar
—Memiliki minimal 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi yang disitasi oleh scorpus atau yang sejenis, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
—Memiliki minimal 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi yang disitasi oleh scorpus atau yang sejenis, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5 tergatung pada kebijaksanaan pada setiap Perguruan Tinggi
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5 tergatung pada kebijaksanaan pada setiap Perguruan Tinggi
Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Penilaian pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
Keterangan
lebih lanjut bisa dilihat di:
1.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999
dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Lampiran:
3.
Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008:
Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen
(DUPAK)
4.Surat
Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011
tgl 16/02/2011 dan Form Lembar
Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas tentang Validasi
Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:
Untuk Pengusulan Jabatan
Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan
pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke
Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda
tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di
Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)
Untuk pengusulan jabatan
Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai
format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu
menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah
Ketentuan 1 dan 2 tidak
berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan
ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.
Dosen yang tidak memiliki
NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai
Guru Besar.
5.
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011:
Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
6.
Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tanggal
26 Agustus 2011: usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru
Besar
7.
Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5
Mei 2011:Usul Kenaikan Pangkat/jabatan secara online
8.
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012:
Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan SE Diktendik no. 64/E4.3/2012
: Penilaian Angka Kredit
9.
Rumpun Ilmu
10.Lampiran SE no. 1252 yang
berisi :
Berita Acara
Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
Komentar