Postingan

Menampilkan postingan dengan label PNS

berita pendidikan

Gambar
TUNJANGAN (SERTIFIKASI) GURU (DOSEN) DILEBUR (Kompas Selasa, 17 Juni 2014, hal. 15) Tunjangan profesi guru yg diperoleh guru PNS setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yg hendak diterapkan pemerintah u/ semua PNS, termasuk guru, pada 2015. Dlm penggajian tunggal, yg disusun Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sistem yg baru diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yg bjumlah sekitar 4,6 juta, termasuk guru PNS yg bjumlah sekitar 1,7 juta. Dalam sistem penggajian tunggal ada dua komponen, yakni gaji pokok (75%) dan capaian kinerja (25%). Gaji pokok berbasis beban kerja, tg jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja individu. tunjangan sertgur & serdos dihapus?